Selasa, 23 Desember 2014

Kena Tilang

Pada postingan ini, ane ingin berbagi cerita tentang pengalaman ane yang apes. Langsung aja gan…
Tanggal 26 November 2014 lalu ane kena Tilang oleh polisi yang sedang menggelar "Operasi Zebra". Entah kenapa dari sekian banyak pengendara, kenapa harus ane yang diberhentikan oleh pak polisi? Lohhh... Di saat-saat krusial kayak gini harus ketilang, padahal mau bayar pajak STNK yang sudah telat satu hari. Wah benar-benar apes banget gan.

Pak polisi pun meminta surat-surat kendaraan. Tapi apesnya, SIM belum punya, udah pasrah aja ane. Pak polisi itu pun dengan nada sinis berkata," udah gak ada SIM, pajak motor mati pula".
Setelah ane telusuri pasca ketilang, ternyata polisi tidak berwenang menilang surat kendaraan yang pajaknya telat. Karena wajib pajak yang telat akan dikenakan sanksi oleh dispenda berupa denda diperpanjang pajak selanjutnya.

Lanjut gan,,, Akhirnya ia mengeluarkan surat tilang berwarna merah. Lalu ane keluarkan permohonan ane untuk tidak menilang ane karena harus segera membayar pajak dan menunjukan BPKB motor supaya pak polisi luluh. Tapi gak mempan gan, doi mau tetep nilang. Akhirnya dia menggertak, mau dibantu apa tidak, dengan pulpen sudah di atas kertas tilang. Terus ane tanya, "berapa pak?" dia menjawab "kalo gak punya SIM 200". Ane balas "ah saya gak ada, yaudah tilang aja". Lalu ia kembali menawar gan, "yaudah, kamu adanya berapa?" dia menjawab gitu yasudah ane mainin aja, "saya cuma ada 10rb pak hehe". Pak polisi pun kesal. Akhirnya ane menegaskan untuk ditilang saja.

Masih gak abis pikir aja, operasi besar kayak Operasi Zebra gini, masih ada aja oknum polisi yang menawarkan damai dengan kata yang popular banget di kalangan kita “Mau dibantu?” Dalam hati ngedumel ”mending bapak bantu skripsi saya aja pak!”

Saran aja nih gan… Kalo kena razia polisi dan kita tau apa kesalahan kita nggak ada salahnya bertanya salahnya dimana dan kena pasal apa aja. Atau bilang langsung tilang aja biar aman kemana-mana dan pak polisi gak dosa. Hehe. Surat merah untuk mengambil surat kendaraan ke pengadilan dan surat biru untuk mengambil di polsek terdekat bayar tilang via BRI. Tapi awas kena denda maksimal, bisa lebih dari 100rb gan bahkan bias sampe 1jt. Kalo ane saranin ambil yang merah aja, walaupun ribet ke pengadilannya, tapi dendanya sesuai dompet.
Uang yang kita bayar ke BRI atau ke pengadilan masuk ke kas Negara gan. Beda, sama kita berdamai, uangnya masuk ke perut buncit polisi. Hehe. Orang Indonesia harus belajar dikit-dikit taat hokum.
Kalo udah ada surat tilang, kemana-mana bisa santai. Coba kalau damai, pasti kena lagi di jalan lain.
Sidangnya seminggu atau dua minggu pasca penilangan. Waktu siding pastinya hari Jum'at. Udah biasa soalnya ke tilang, terus sidang. Soalnya udah tiga kali gan ketilang. Hahaha.

Bersambung . . . .  


Jumat, 21 November 2014

Untitled Poetry

Wahai murid-muridku
Dengarkan puisiku ini
Lihatlah goresan curahan hati ini
Semua tentang momen kita selama ini

Wahai murid-muridku
Mengejar nilai kuliah, bukan misiku di sini
Menggapai gelar, juga bukan misiku di sini
Atau hanya menghabiskan waktuku yang penat ini

Wahai murid-muridku
Kalian memang nakal
Kalian sungguh bengal
Kalian benar-benar membuat kesal

Wahai murid-muridku
Kalian adalah tantangan bagiku
Kalian lah pemicu semangatku
Kalian lah penggugah visiku

Wahai murid-muridku
Ku awali perjumpaan kita dengan cinta
Ku lakukan semua dengan tulus suka
Keluh-kesahku semua hanya sekadar pelipur lara

Wahai murid-muridku
Kita seakan tak miliki batasan
Bercanda, mengobrol bagai teman
Bersenda bergurau seperti kawan

Wahai murid-muridku. Tahukah kalian?
Hatiku menangis berduka
Saat tau waktu akan memisahkan kita
Saat kita tak bisa seperti dulu kala

Wahai murid-muridku. Tahukah kalian?
Aku memang bukan tipikal orang yang mudah menangis
Terlebih lagi hingga histeris
Tapi suatu saat, mungkin tangis akan terkikis

Wahai murid-muridku. Tahukah kalian?
Setiap perjumpaan akan ada perpisahan
Setiap peristiwa akan ada momen tak terlupakan
Setiap canda-tawa kita akan memudar perlahan

Tapi,
Tahukah kalian? Wahai murid-muridku
Kalian akan selalu ada dalam pikiran
Kalian akan selalu ada dalam sanubari penuh kenangan
Kalian takkan terlupakan

Wahai murid-muridku
Berjanjilah dalam hati,
Bahwa kalian;
Akan semangat belajar
Bersungguh-sungguh meraih cita-cita yg harus kalian kejar
Akan menghapus malas dalam diri kalian
Mematuhi semua perintah guru-guru kalian
Harus memberantas segala korupsi dalam diri kalian
Harus memajukan bangsa kita, bangsa Indonesia
Harus menjadi orang yang berguna bagi  orang tua, masyarakat, agama dan bangsa.

Aku berharap tulisan ini memotivasi kalian semangat menimba ilmu.
Aku berharap dipertemuan kita beberapa tahun ke depan, kita berjumpa dalam momen kesuksesan bersama.


Salam sayang untuk murid-muridku di SMPN 158 Jakarta

Senin, 20 Oktober 2014

Pertumbuhan Penduduk


Pertumbuhan penduduk adalah perubahan penduduk yang dipengaruhi oleh faktor kelahiran, kematian, dan perpindahan penduduk (migrasi). Pertumbuhan penduduk terdiri atas dua macam, yaitu sebagai berikut:
1.  Pertumbuhan penduduk alami, yaitu pertumbuhan penduduk yang dipengaruhi oleh kelahiran dan kematian.
2.  Pertumbuhan penduduk total, yaitu pertumbuhan penduduk yang dipengaruhi oleh kelahiran, kematian, imigrasi, dan emigrasi.

Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan penduduk adalah sebagai berikut:

1) Kelahiran (natalitas/fertilitas) : Kelahiran adalah kemampuan seorang wanita melahirkan yang tercermin dalam jumlah bayi yang dilahirkan. Angka kelahiran ialah rata-rata banyaknya bayi yang lahir dari tiap 1.000 orang penduduk dalam satu tahun. Angka kelahiran dibagi menjadi dua, yaitu:
    
    §   Angka kelahiran kasar : Angka kelahiran kasar adalah jumlah tiap kelahiran 1.000 orang penduduk pada suatu daerah dalam waktu satu tahun. 
    §  Angka kelahiran khusus : Angka kelahiran khusus adalah angka yang menunjukkan banyaknya kelahiran hidup dari 1.000 wanita usia tertentu dalam waktu satu tahun. Yang dimaksud usia tertentu, misalnya: pada usia 20-24 tahun, 25-29 tahun, 30-39 tahun, dan seterusnya.

2) Kematian (mortalitas) : Angka kematian adalah jumlah kematian setiap seribu penduduk setiap tahun.
a) Angka kematian kasar : Angka kematian kasar adalah angka yang menunjukkan jumlah kematian setiap 1.000 penduduk per tahun. 
Berikut ini penggolongan kematian kasar, yaitu:
§ Angka kematian rendah, jika angka kematian kurang dari 10
§ Angka kematian sedang, jika angka kematian antara 10 - 20
§ Angka kematian tinggi, jika angka kematian lebih dari 20
b) Angka kematian khusus : Angka kematian khusus adalah rata-rata banyaknya orang yang meninggal dari tiap 1.000 orang penduduk per tahun.

Migrasi penduduk
Migrasi adalah perpindahan penduduk dari daerah administrasi pemerintahan yang satu ke daerah administrasi pemerintahan yang lain. Perkembangan penduduk disebabkan oleh perbedaan antara jumlah migrasi masuk (imigrasi) dan migrasi keluar (emigrasi). Dari imigrasi, jumlah penduduknya akan mengalami penurunan.

Pertumbuhan Penduduk


Pertumbuhan penduduk terjadi karena pertambahan atau pengurangan jumlah penduduk akibat adanya kelahiran (natalitas), kematian (mortalitas), dan perpindahan penduduk (migrasi). Kelahiran dan kematian merupakan faktor pertumbuhan alami, sedangkan perpindahan penduduk merupakan faktor pertumbuhan non alami.

Pertumbuhan penduduk alami
Pertumbuhan penduduk yang diperoleh dari hasil selisih tingkat kelahiran dengan kematian dalam satu tahun disebut pertumbuhan penduduk alami. Pertumbuhannya dinyatakan dalam perseribu dan perhitungannya dapat menggunakan rumus sebagai berikut :

P = L – M
P = Pertumbuhan penduduk
L = Lahir
M = Mati

Pertumbuhan penduduk non alami
Pertumbuhan penduduk non alami diperoleh dari selisih imigrasi (migrasi masuk) dengan emigrasi (migrasi keluar). Pertumbuhan penduduk non alami disebut juga dengan pertumbuhan penduduk karena migrasi. Perhitungan pertumbuhan penduduk non alami dapat digunakan rumus sebagai berikut :

P = I – E

P = Pertumbuhan penduduk
I = Imigrasi
E = Emigrasi

Pertumbuhan penduduk total
Pertumbuhan total adalah pertumbuhan penduduk yang dihitung dari selisih jumlah kelahiran dengan kematian ditambah dengan selisih pertumbuhan non alami. Perhitungan pertumbuhan penduduk total dapat digunakan rumus sebagai berikut:

P = (L – M ) + (I – E)
P = jumlah pertumbuhan penduduk dalam satu tahun
L = jumlah kelahiran dalam satu tahun
M= jumlah kematian dalam satu tahun
I = Imigrasi
E = Emigrasi

Jumlah Penduduk

Penduduk adalah semua orang yang menetap di suatu daerah tertentu dalam waktu tertentu. Jumlah penduduk adalah jumlah yang menempati suatu wilayah pada waktu tertentu. Untuk mengetahui jumlah penduduk suatu daerah atau negara dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu:
1.    Sensus penduduk : Sensus penduduk adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penerbitan keterangan mengenai penduduk di suatu daerah atau negara dalam waktu tertentu.
2.     Survei penduduk : Survei penduduk memiliki pengertian sama dengan sensus. Artinya, rangkaian kegiatan survei sama dengan pelaksanaan sensus penduduk. Perbedaannya hanya terletak pada jumlah orang yang dimintai keterangan. Survei penduduk dilakukan karena pertimbangan waktu, biaya, dan tenaga pelaksana.
3.    Registrasi penduduk : Registrasi penduduk adalah pencatatan mengenai data kependudukan yang dilaksanakan secara terus menerus oleh pemerintah mulai dari tingkat terendah, yaitu desa atau kelurahan.


Diagram Pertumbuhan Penduduk

Jumlah penduduk Indonesia adalah 237.641.326 jiwa menurut data resmi sensus penduduk 2010 yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik.

Jumlah Penduduk Indonesia 2014

Berangkat dari asumsi jumlah penduduk tadi, jika kita menggunakan data pertumbuhan penduduk indonesia yang dikeluarkan oleh bank dunia, yakni 1.49% per tahun, maka jumlah penduduk indonesia tahun 2014 ini akan menjadi 252.124.458 jiwa.

Permasalahan Utama. Sekarang saja, menurut data resmi pemerintah, jumlah penduduk miskin mencapai lebih dari 28 juta jiwa. Itu belum termasuk rakyat yang hampir miskin, bisa jauh lebih banyak lagi jumlahnya.

Indonesia masuk kedalam empat besar negara dengan jumlah penduduk terbanyak. Berikut adalah daftar 10 besar negara berpenduduk terbanyak.

1. China

Jumlah Penduduk : 1,349,585,838 jiwa

Luas Wilayah           : 9,596,961 km2
Rasio                         : 19% dari Jumlah Penduduk Dunia

2. India


Jumlah Penduduk : 1,220,800,359 jiwa

Luas Wilayah           : 3,287,263 km2
Rasio                         : 17,2% dari Jumlah Penduduk Dunia

3. Amerika Serikat (USA)


Jumlah Penduduk : 316,668,567 jiwa

Luas Wilayah           : 9,826,675 km2
Rasio                         : 4,5% dari Jumlah Penduduk Dunia

4. Indonesia


Jumlah Penduduk : 251,160,124 jiwa

Luas Wilayah           : 1,904,569 km2
Rasio                         : 3,5% dari Jumlah Penduduk Dunia

5. Brasil


Jumlah Penduduk : 201,009,622 jiwa

Luas Wilayah           : 8,514,877 km2
Rasio                         : 2,8% dari Jumlah Penduduk Dunia

6. Pakistan


Jumlah Penduduk : 193,238,868 jiwa

Luas Wilayah           : 796,095 km2
Rasio                         : 2,7% dari Jumlah Penduduk Dunia

7. Nigeria


Jumlah Penduduk : 174,507,539 jiwa

Luas Wilayah           : 923,768km2
Rasio                         : 2,5% dari Jumlah Penduduk Dunia

8. Bangladesh


Jumlah Penduduk : 163,654,860 jiwa

Luas Wilayah           : 143,998km2
Rasio                         : 2,3% dari Jumlah Penduduk Dunia

9. Rusia


Jumlah Penduduk : 142,500,482 jiwa

Luas Wilayah           : 17,098,242km2
Rasio                         : 2,0% dari Jumlah Penduduk Dunia

10. Jepang


Jumlah Penduduk : 127,253,075 jiwa

Luas Wilayah           : 377,915km2
Rasio                         : 1,8% dari Jumlah Penduduk Dunia

Rabu, 24 September 2014

Sistem Tanam Paksa



Sistem Tanam Paksa, adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch pada tahun 1830 yang mewajibkan setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya (20%) untuk ditanami komoditi ekspor, khususnya kopi, tebu, dan tarum (nila). Hasil tanaman ini akan dijual kepada pemerintah kolonial dengan harga yang sudah dipastikan dan hasil panen diserahkan kepada pemerintah kolonial. Penduduk desa yang tidak memiliki tanah harus bekerja 75 hari dalam setahun (20%) pada kebun-kebun milik pemerintah yang menjadi semacam pajak.
 
Pada praktiknya peraturan itu dapat dikatakan tidak berarti karena seluruh wilayah pertanian wajib ditanami tanaman laku ekspor dan hasilnya diserahkan kepada pemerintahan Belanda. Wilayah yang digunakan untuk praktik cultuurstelstel pun tetap dikenakan pajak. Warga yang tidak memiliki lahan pertanian wajib bekerja selama setahun penuh di lahan pertanian.
Tanam paksa adalah era paling eksploitatif dalam praktik ekonomi Hindia Belanda. Sistem tanam paksa ini jauh lebih keras dan kejam dibanding sistem monopoli VOC karena ada sasaran pemasukan penerimaan negara yang sangat dibutuhkan pemerintah. Petani yang pada zaman VOC wajib menjual komoditi tertentu pada VOC, kini harus menanam tanaman tertentu dan sekaligus menjualnya dengan harga yang ditetapkan kepada pemerintah. Aset tanam paksa inilah yang memberikan sumbangan besar bagi modal pada zaman keemasan kolonialis liberal Hindia Belanda pada 1835 hingga 1940.
v  Sejarah Sistem Tanam Paksa
Sistem tanam paksa berangkat dari asumsi bahwa desa-desa di Jawa berutang sewa tanah kepada pemerintah, yang biasanya diperhitungkan senilai 40% dari hasil panen utama desa yang bersangkutan. Van den Bosch ingin setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya untuk ditanam komoditi ekspor ke Eropa (kopi, tebu, dan nila). Penduduk dipaksa untuk menggunakan sebagian tanah garapan (minimal seperlima luas, 20%) dan menyisihkan sebagian hari kerja untuk bekerja bagi pemerintah.
Dengan mengikuti tanam paksa, desa akan mampu melunasi utang pajak tanahnya. Bila pendapatan desa dari penjualan komoditi ekspor itu lebih banyak daripada pajak tanah yang mesti dibayar, desa itu akan menerima kelebihannya. Jika kurang, desa tersebut mesti membayar kekurangan tadi dari sumber-sumber lain.
Sistem tanam paksa diperkenalkan secara perlahan sejak tahun 1830 sampai tahun 1835. Menjelang tahun 1840 sistem ini telah sepenuhnya berjalan di Jawa.
v  Program Van den Bosch
Setelah tiba di Indonesia (1830) Van den Bosch menyusun program sebagai berikut.

1) Sistem sewa tanah dengan uang harus dihapus karena pemasukannya tidak banyak dan pelaksanaannya sulit.
2) Sistem tanam bebas harus diganti dengan tanam wajib dengan jenis-jenis tanaman yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
3) Pajak atas tanah harus dibayar dengan penyerahan sebagian dari hasil tanamannya kepada pemerintah Belanda.



v  Aturan-Aturan Tanam Paksa

Sistem tanam paksa yang diajukan oleh Van den Bosch pada dasarnya merupakan gabungan dari sistem tanam wajib (VOC) dan sistem pajak tanah (Raffles) dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.

1) Penduduk desa yang punya tanah diminta menyediakan seperlima dari tanahnya untuk ditanami tanaman yang laku di pasaran dunia.
2) Tanah yang disediakan bebas dari pajak.
3) Hasil tanaman itu harus diserahkan kepada pemerintah Belanda. Apabila harganya melebihi pembayaran pajak maka kelebihannya akan dikembalikan kepada petani.
4) Waktu untuk menanam tidak boleh melebihi waktu untuk menanam padi.
5) Kegagalan panenan menjadi tanggung jawab pemerintah.
6) Wajib tanam dapat diganti dengan penyerahan tenaga untuk dipekerjakan di pengangkutan, perkebunan, atau di pabrik-pabrik selama 66 hari.
7) Penggarapan tanaman di bawah pengawasan langsung oleh kepala-kepala pribumi, sedangkan pihak Belanda bertindak sebagai pengawas secara umum.



Melihat aturan-aturannya, sistem tanam paksa tidak terlalu memberatkan, namun pelaksanaannya sangat menekan dan memberatkan rakyat. Adanya cultuur procent menyangkut upah yang diberikan kepada penguasa pribumi berdasarkan besar kecilnya setoran, ternyata cukup memberatkan beban rakyat. Untuk mempertinggi upah yang diterima, para penguasa pribumi berusaha memperbesar setoran, akibatnya timbulah penyelewengan-penyelewengan, antara lain sebagai berikut.

1) Tanah yang disediakan melebihi 1/5, yakni 1/3 bahkan 1/2, malah ada seluruhnya, karena seluruh desa dianggap subur untuk tanaman wajib.
2) Kegagalan panen menjadi tanggung jawab petani.
3) Tenaga kerja yang semestinya dibayar oleh pemerinah tidak dibayar.
4) Waktu yang dibutuhkan tenyata melebihi waktu penanaman padi.
5) Perkerjaan di perkebunan atau di pabrik, ternyata lebih berat daripada di sawah.
6) Kelebihan hasil yang seharusnya dikembalikan kepada petani, ternyata tidak dikembalikan.


Luas penanaman dan jenis tanaman
Tanah yang dipergunakan untuk kepentingan tanam paksa sebenranya tak pernah mencakup seluruh tanah pertanian yang ada di Jawa. Paling luas pada tahun 1845 hanya menempati sekitar 5% dari seluruh tanah pertanian dan seperlima dari persawahan yang ada. Sekalipin areal yang digunakan relative terbatas, namun sistem tanam paksa mempengaruhi seluruh karakter sistem administrasi kolonial.
Pembagian luas tanah untuk penanaman paksa menurut jenis tanaman dalam tahun 1833:
Jenis Tanaman
Luas Tanah
Tebu
32,722
Nila (indigo)
22,141
Teh
324
Tembakau
286
Kayu Manis
30
Kapas
5
Kopi


Jenis tanaman pokok yang harus ditanam pada lahan yang telah ditentukan, antara lain kopi, tebu, teh, dan nila. Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa kedua tanaman eksport yang terpenting adalah tebu dan nila (indigo)

Translate